Evaluasi Keuangan Haji Perlu Banyak Klarifikasi
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA.co.id – Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati untuk menunda evaluasi laporan keuangan haji 2015. Evaluasi laporan keuangan haji 2015 akan dilanjutkan setelah DPR kembali bersidang pertengahan bulan Mei mendatang.
"Evaluasi laporan keuangan haji itu ternyata rumit. Ada banyak hal yang perlu diklarifikasi dari Kementerian Agama, karena itu evaluasinya tidak bisa dituntaskan sampai akhir persidangan. Pilihannya ditunda dulu agar BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bisa ditetapkan. BPIH menjadi skala prioritas karena calon jamaah haji saat ini sedang menunggu," kata Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay melalui pesan tertulis, Kamis 28 April 2016.
Sementara Panja BPIH sendiri meyakini bisa menuntaskan pembahasan soal biaya perjalanan sebelum masa reses dimulai. Pembahasan BPIH sudah dilakukan sejak masa persidangan lalu. Oleh karena itu, Panja tinggal melanjutkan pembahasannya. Sementara masa reses DPR akan dimulai pada tanggal 29 Maret 2016.
"Sebetulnya waktu penetapan tidak jauh beda dari tahun lalu. Tahun lalu ditetapkan tanggal 22 April. Tahun ini insya Allah ditetapkan akhir April ini," ujar Politikus PAN tersebut.
Selain soal rumitnya evaluasi keuangan haji 2015, keterlambatan pembahasan BPIH juga disebabkan mundurnya kepastian kuota jemaah haji Indonesia. Menurut Saleh, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin baru menyampaikan kejelasan kuota itu kepada Komisi VIII pada Selasa lalu.
"Kementerian Agama kan pernah menyebut ada penambahan kuota 10 ribu. Ternyata setelah dikonfirmasi oleh Kementerian Agama, tambahan kuota itu tidak jadi diberikan. Artinya kuota tahun ini persis sama dengan tahun lalu yaitu 168.800 haji dengan rincian 152.200 haji reguler dan 13.600 jemaah haji khusus," katanya.