Fahri Hamzah Siap Lakukan Mediasi dengan Presiden PKS
- DPR.go.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah, mengaku siap melakukan mediasi dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diperantarai pengadilan. Opsi mediasi ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Fahri, Rabu, 27 April 2016.
"Saya siap dimediasi oleh pengadilan. Siap untuk sepakat atau tidak sepakat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta.
Ia mengatakan proses gugatan terhadap pemecatannya sebagai anggota oleh DPP PKS hanya membuka berkas antar kuasa hukum. Lalu pengadilan memutuskan ia dan tergugat, Presiden PKS Sohibul Iman, untuk datang melakukan mediasi.
"Selasa diputuskan saya sebagai penggugat dan tergugat, semua, saya akan datang dan Sohibul Iman juga," kata Fahri.
Sebelumnya, Fahri dipecat sebagai anggota dan semua jabatannya di DPP PKS. Fahri pun mengajukan gugatan atas pemecatannya ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim pun meminta Fahri dan Sohibul melakukan mediasi dengan jangka waktu 30 hari. Adapun hakim, Baktar Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediatornya. (ase)