Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Pondok Gede
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2016-2021. Dengan itu, sah secara hukum bahwa kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Pondok Gede, Jakarta Timur dipimpin oleh Romahurmuziy.
"Saya sudah menerbitkan keputusan Menkumham RI No M.HH-06.AH.11.012016 tentang pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2016-2021 dengan Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Arsul Sani. Ini adalah hasil Muktamar Pondok Gede," kata Yasonna di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Rabu 27 April 2016.
Ia berharap, dengan adanya kepengurusan baru ini, partai berlambang Kakbah itu tidak lagi terpecah belah. Menurut dia, kementerian akan terus memantau perkembangan PPP agar semakin baik.
"Dengan demikian, kepengurusan Muktamar Bandung yang kami aktifkan untuk melaksanakan muktamar yang demokratis berkeadilan dan rekonsiliasi itu sudah tidak berlaku lagi serta digantikan dengan kepengurusan ini," kata dia.
Menurut Yasonna, kepengurusan ini sudah sangat mengakomodasi sebagian besar dari anggota partai. "Kepengurusan sudah mengakomodasi teman-teman dari Surabaya, Bandung, Jakarta, kecuali beberapa pihak yang nggak bersedia," tutur dia.
Dia menambahkan, kementerian berharap agar PPP dapat bertarung di kancah perpolitikan di Indonesia, sehingga akan memberikan kontribusi yang baik bagi bangsa.
"Agenda politik nasional sedang berlangsung, PPP ini kami harapkan akan ikut langkah-langkah bersama, baik DPR, fraksi DPP-nya yang tentunya akan memberikan kontribusi kepada bangsa," tutur dia.