Kuasa Hukum PKS Anggap Fahri Hamzah Teman Lama
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah, Rabu, 27 April 2016. Sidang gugatan terkait pemecatan Fahri tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum pihak tergugat.
Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, mengharapkan Fahri bisa hadir dalam sidang gugatan tersebut. Namun, lantaran Fahri tidak hadir, dia akan berhadapan dengan Fahri saat mediasi nantinya.
Dalam kesempatan itu, Zainudin Paru selaku Ketua Bidang Hukum DPP PKS yang merupakan rekan separtai dengan Fahri mengaku masih menganggap Fahri sebagai teman.
"Paling tidak pesan khusus bertemu media menyampaikan pesan ini, nanti kalau Pak Fahri datang ya kita akan salaman, cipika-cipiki sebagaimana teman lama, hari ini masih berteman," kata Zainudin Paru di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu 27 April 2016.
Terkait rencana mediasi yang akan ditengahi oleh mediator terhadap Fahri dan Presiden PKS serta beberapa petinggi PKS lainnya, Zainudin Paru mengatakan, belum bisa memastikan akan rujuknya antara petinggi PKS tersebut dengan Fahri Hamzah.
"Saya tidak mendahului apa yang belum saya ketahui, tidak mendahului apa yang bukan kewenangan saya," ujarnya.