Jokowi Antisipasi Pembahasan Tax Amnesty Bermasalah di DPR
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum untuk menerapkan pengampunan pajak, atau tax amnesty, kalau pembahasan RUU-nya di DPR bermasalah.
Hingga kini, pembahasan di DPR masih dilakukan. Presiden Joko Widodo menyadari, itu bisa saja molor.
Tetapi, kata Presiden, yang penting pemerintah sudah menyampaikan RUU itu sebagai inisiatif pemerintah untuk dibahas.
"Kita sudah menyiapkan PP, kalau kalau nanti tax amnesty di sana (DPR) ada masalah. PP mengenai deklarasi pajak, bisa kok," kata Jokowi, usai Peresmian Pembukaan Indonesia E-Commerce Summitt and Expo (IESE) Tahun 2016, di Nusantara Hall, Indonesia Convention and Exhebition, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Rabu 27 April 2016.
Dengan PP itu, maka pemerintah tetap bisa menerapkan pengampunan pajak tanpa harus menunggu proses di DPR. "Tidak harus tergantung pada yang namanya UU Tax Amnesty," tegas Jokowi.
Seperti diketahui, RUU Tax Amnesty diajukan pemerintah, dengan harapan akan ada arus masuk atau capital inflow ke dalam negeri. Sehingga, bisa dijadikan modal untuk pembangunan. (asp)