UU Tax Amnesty Bisa Lindungi Seseorang dari Jerat Hukum

Rapat pembahasan Tax Amnesty
Sumber :
  • Chandra G Asmara / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengemukakan,  Rancangan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak melindungi seseorang dari jeratan hukum. Seseorang yang mengajukan pengampunan, tidak bisa serta merta diseret ke meja hijau.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

"Data dari yang mengajukan pengampunan pajak tidak bisa dijadikan bukti hukum untuk tindakan lain," kata di DPR, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.

Supit menegaskan, data tax amnesty tak bisa dijadikan dasar untuk menuntut seseorang. Meski demikian, pengampunan pajak itu nantinya hanya berlaku enam bulan. Setelah itu para pengemplang pajak tak boleh meminta pengampunan lagi.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

"Misal dari pelaporan kekayaan kepada KPK. Ada pejabat yang meminta ampun. Pelaporannya sebelum meminta ampun Rp5 miliar. Padahal kekayaannya Rp100 miliar. Kalau penelusuran itu dipakai, maka tidak bisa dikenakan hukum. Tapi kalau penegak hukum bisa membuktikan bukan karena data itu, pejabat bersangkutan bisa kena (proses hukum)," kata Supit.

Dalam RUU, lanjut Supit, siapa pun yang membocorkan data dapat hukuman. Oleh karena itu, tidak boleh diumumkan ke publik. "Hanya Dirjen Pajak yang tahu," kata Supit.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

DPR hingga kini masih menggodok RUU Tax Amnesty. Salah satu tujuan dari UU ini adalah repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan meningkatkan pertumbuhan nasional.

Sejumlah orang kaya Indonesia diketahui memarkir uangnya di sejumlah negara tax haven. Singapura diduga salah satu negara favorit para pengemplang pajak ini.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait usulan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024