UU Tax Amnesty Bisa Lindungi Seseorang dari Jerat Hukum
- Chandra G Asmara / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengemukakan, Rancangan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak melindungi seseorang dari jeratan hukum. Seseorang yang mengajukan pengampunan, tidak bisa serta merta diseret ke meja hijau.
"Data dari yang mengajukan pengampunan pajak tidak bisa dijadikan bukti hukum untuk tindakan lain," kata di DPR, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Supit menegaskan, data tax amnesty tak bisa dijadikan dasar untuk menuntut seseorang. Meski demikian, pengampunan pajak itu nantinya hanya berlaku enam bulan. Setelah itu para pengemplang pajak tak boleh meminta pengampunan lagi.
"Misal dari pelaporan kekayaan kepada KPK. Ada pejabat yang meminta ampun. Pelaporannya sebelum meminta ampun Rp5 miliar. Padahal kekayaannya Rp100 miliar. Kalau penelusuran itu dipakai, maka tidak bisa dikenakan hukum. Tapi kalau penegak hukum bisa membuktikan bukan karena data itu, pejabat bersangkutan bisa kena (proses hukum)," kata Supit.
Dalam RUU, lanjut Supit, siapa pun yang membocorkan data dapat hukuman. Oleh karena itu, tidak boleh diumumkan ke publik. "Hanya Dirjen Pajak yang tahu," kata Supit.
DPR hingga kini masih menggodok RUU Tax Amnesty. Salah satu tujuan dari UU ini adalah repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri dan meningkatkan pertumbuhan nasional.
Sejumlah orang kaya Indonesia diketahui memarkir uangnya di sejumlah negara tax haven. Singapura diduga salah satu negara favorit para pengemplang pajak ini.