Syarat Calon Perseorangan, Mendagri dan DPR Hampir Sepakat
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan dalam revisi Undang-undang Pilkada mengenai syarat dukungan calon perseorangan, Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hampir mencapai kesepakatan.
"Pemerintah ingin syarat independen tetap yakni 6,5-10 persen karena ini angka psikologi publik. Kalau ikut Gerindra yakni flat 10 persen, sebenernya angka akhirnya sama, tapi tidak masuk psikologi publik tadi karena ada perubahan angka," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.
Ia mengatakan bisa menerima angka dukungan 6,5 persen. Tapi untuk menerapkan asas keadilan dan kesetaraan, DPR meminta pemerintah meng-exercise jumlah DPT tertinggi. "Yang paling adil dan setara walaupun tidak apple to apple, independen 6,5-10 persen dan Partai politik15-20%. Dan pemerintah sampai saat ini oke, tapi tadi konsul ke presiden dulu," kata Lukman.
Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan dalam revisi UU Pilkada agar syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan menjadi 15-20 persen. Saat ini, syarat dukungan calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya 6,5-10 persen.
Isu menaikkan syarat dukungan calon perseorangan ini menguat paska Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2017 melalui jalur perseorangan.