DPR Dikejar Tenggat Penyelesaian Revisi UU Pilkada
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, kemarin malam pemerintah memberikan masukan pada DPR agar pembahasan revisi undang-undang (UU) tidak dipaksa selesai pada 30 April 2016.
"Pemerintah meminta Komisi II bisa memperpanjang pembahasannya sampai akhir bulan Mei," kata Lukman dalam diskusi di DPR, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Menurutnya, kalau Komisi II dan pemerintah tidak juga menyepakati seluruh pasal-pasal, maka Jumat mereka belum bisa menyelesaikan revisi UU Pilkada ini.
"Nanti kita lanjut lagi 17-30 Mei. Nanti kita tanya pendapat Pak Juri (komisioner KPU) terkait tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU," kata Lukman.
Terkait hal ini, Komisioner KPU, Juri Ardiantoro mengatakan, sejak awal para penyelenggara Pemilu menyatakan melakukan revisi UU Pilkada secara terbatas. Ia sebagai penyelenggara negara sebenarnya ingin revisi yang menyeluruh.
"Kalau penyelenggara inginnya menyeluruh untuk melahirkan suatu UU baru yang detail dan menyeluruh untuk kepentingan operasional. Karena waktu, maka pilihannya revisi terbatas karena akan digunakan dalam Pilkada serentak 2017," kata Juri dalam kesempatan yang sama.
Soal kemungkinan jadwal dan tahapan Pilkada akan terganggu karena masih ada pasal dalam revisi yang belum disepakati, ia mengatakan pasti akan sangat berpengaruh dan terkait.
"Tapi prinsipnya sepanjang UU itu belum lahir, maka KPU berkaca pada UU sebelumnya. Perubahan UU menjadi domain DPR dan pemerintah. KPU hanya pengguna," kata Juri.
Meski begitu, ia mengakui KPU memang memiliki kepentingan dan memberikan masukan dalam revisi tersebut. Tapi KPU membatasi diri menyangkut persoalan kontestasi.
(mus)