Kapan Menkumham Keluarkan SK Golkar?
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly belum juga memberikan kepastian ihwal Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Padahal, persyaratan telah dipenuhi pengurus DPP partai berlambang Pohon Beringin itu.
"Tunggu tanggal mainnya," kata Yasonna singkat sambil masuk ke dalam lif di gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa 26 April 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi kantor Kemenkumham, guna menanyakan apakah SK Munas Bali sudah ditandatangani oleh Menteri Yasonna. Idrus tiba sekitar pukul 11.00.
Ihwal persyaratan yang diminta Menkumham, Idrus mengakui sempat ada masalah mengenai nama-nama kepengurusan hasil Munas Bali yang diajukan ke Kemenkumham.
"Ada hal-hal yang perlu diharmonisasikan, utamanya terkait nama-nama yang akan menjadi pengurus DPP Partai Golkar," ujar Idrus.
Namun, Idrus menegaskan, semua sudah diselesaikan. Munas Bali telah mengakomodasi Kubu Munas Ancol. Menurut Idrus, Menkumham wajib mengeluarkan SK itu mengacu pada keputusan Mahkamah Agung dan kesepakatan rekonsiliasi semua pihak.
"Sebagaimana yang telah dinotariskan, hari ini akan diserahkan dan Insya Allah hari ini tidak ada masalah SK Menkumham tentang pengesahan pendaftaran DPP Golkar hasil Munas Bali dinyatakan sah dan seluruh keputusannya sah," kata Idrus. (asp)