Eks Pimpinan KPK Dikabarkan Tak Hadiri RDPU Sumber Waras
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan baru mendengar kabar mantan pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Johan Budi, dan Indrianto Seno Adji menolak penuhi undangan Komisi III, untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras hari ini, Selasa 26 April 2016.
"Kita akan undang kembali usai reses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan dan UU MD3 (Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD), karena keterangan yang bersangkutan sangat penting bagi dewan dan rakyat terkait kasus Sumber Waras," kata Bambang saat dikonfirmasi.
Bambang menambahkan, pemanggilan terhadap mantan pimpinan KPK itu penting, karena Komisi III membutuhkan keterangan mereka.
"Keterangan tentang mengapa KPK ketika itu sampai meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) lakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu," ujarnya.Â
Politisi Partai Golkar ini memaparkan, dengan adanya permintaan audit investigasi kepada BPK selaku auditor negara, paling tidak KPK sudah memiliki bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi. "Dan bukan soal ada atau tidak adanya niat jahat," tegasnya.
Informasi mengenai ketidakhadiran lima mantan pimpinan KPK itu beredar dalam SMS, yang dikirimkan pada sekretaris Komisi III DPR, dengan mengatasnamakan mereka. Berikut isi SMS tersebut:
Yth. Sekertaris Komisi 3 DPR RI.
Dengan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kami kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kami para Mantan Pimpinan KPK, masing masing Taufiequrachman Ruky, Adnan Pandu Praja, Zulkarnaen, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, berpendapat bahwa proses hukum oleh KPK terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah YSSW oleh Pemda DKI masih berjalan dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Untuk menghindari kesan adanya destruksi independensi penanganan kasus maupun independensi kelembagaan KPK, maka dengan segala hormat kami berhalangan untuk menghadiri undangan dari Komisi 3 DPR RI.
Tentang dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi pada kasus di atas, kami berpendapat sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai dengan SOP pada KPK.
Terima kasih.
Hormat kami,Â
Taufiequrachman Ruky.
Zulkarnain.
Adnan Pandu Praja.
Johan Budi.
Indrianto Seno Adji.