Fahri Hamzah Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Usai dipecat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah terus jadi bidikan. Ia kini juga dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) ke Majelis Kehormatan Dewan DPR terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas DPR untuk kepentingan pribadi.
Fahri dituding menggunakan TV Parlemen sebagai iklan untuk kampanye menjadi calon ketua umum Ikatan Alumni UI (ILUNI), yang kontennya tidak berkaitan dengan kinerja DPR.
"Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi 2 menit tersebut yang diproduksi oleh Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI, yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," kata Ketua Umum AMPB, Suwitno, di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Sebagai bukti, AMPB kemudian melampirkan rekaman video yang tayang pada tanggal 20 April 2016, sekitar pukul 06.50 WIB-07.00 WIB itu. Mereka menduga biaya iklan itu berkisar miliaran rupiah.
"Kepada yang mulia pimpinan Majelis Kehormatan DPR RI segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka," ujar Suwitno.
AMPB menyatakan tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan agar anggota DPR tidak mudah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
"Segera diambil tindakan sanksi kode etik dan tuntutan pengembalian biaya iklan Warta Parlemen yang digunakan sebagai kampanye atau kepentingan pribadi Fahri Hamzah," kata Suwitno.