DPR Bentuk Tim untuk Kaji Pencopotan Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • DPR.go.id

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan (rapim) DPR sepakat untuk membentuk tim kajian yang berasal dari biro hukum DPR untuk membahas soal pergantian antar waktu (PAW) dan pemberhentian anggota DPR. Output kajian tim ini nantinya berupa legal opinion.

"Kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga minggu dan nanti akan kita bawa di rapim berikutnya," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 25 April 2016.

Keputusan ini diambil karena berdasarkan rapim terdapat beberapa surat yang ia tak sebutkan jumlahnya menyangkut PAW dan pemberhentian anggota DPR.

Di antaranya ada surat tersebut berasal dari fraksi PKS soal Fahri Hamzah dan anggota komisi I DPR Gamari Sutrisno yang dipecat karena melakukan pelanggaran syariah.

"Kita pasti akan sibuk reses yang akan ke daerah pemilihan masing-masing. Mudah-mudahan di masa sidang akan datang kita akan dengarkan laporan dari biro tim kajian hukum terhadap persoalan yang diajukan. Persoalan PAW setidaknya ada dua, pemberhentian dan sebagainya," kata Fadli.

Dalam memutuskan untuk mengkaji persoalan PAW dan pemberhentian anggota DPR ini, ternyata Fahri juga ikut serta dalam rapim. Ia mengklaim ikutnya Fahri dalam rapim yang membahas dirinya sendiri, sama sekali tidak mengakibatkan konflik kepentingan.

"Supaya nanti tindak lanjut atau status quo akan kita putuskan. Karena kita berdasarkan peraturan perundang-undangan saja," kata Fadli.

Menurutnya ketika melakukan PAW tidak boleh sembarangan. Sebab bisa ada kemungkinan yang bersangkutan ternyata tak bersalah. Sehingga selama ada proses hukum, PAW tidak bisa ditindaklanjuti sampai ada putusan inkracht. Hal ini yang akan didalami oleh tim kajian.

Dirindukan Babe Haikal, Ma'ruf Amin Sering Dampingi Jokowi

"(PAW lain) Ya sama seperti itu juga, tidak ada tim kajian tapi supaya lebih kokoh pendapatnya berdasarkan UU supaya tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang ada," kata Fadli.

Saat ditanya apakah prosedur PAW dan pergantian pimpinan memiliki perbedaan, ia menyatakan tak mau berspekulasi. Menurutnya tim kajian ini yang akan melihat persoalan PAW dan pemberhentian seperti apa.

Fahri Hamzah Samakan Aksi George Floyd dengan Aksi 212

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020