Pilkada, PDIP Tak Setuju Calon dari TNI-Polri Hanya Cuti

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan sepakat bila TNI, Polri, PNS dan pegawai BUMN harus mundur dari jabatannya saat mendaftarkan diri menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan menurutnya, Fraksi PDIP di parlemen akan memperjuangkan hal tersebut dalam pembahasan revisi Undang Undang (UU) Pilkada.

RUU Pilkada, Usia Komisioner KPU Diusulkan 45 Tahun

"Komisi II dalam posisi sulit. Makanya dalam revisi ini kami detail. Untuk Pasal 7 tentang TNI-Polri ini kami bahas seharian. Hanya satu pasal itu saja," kata Arteria Dahlan dalam diskusi dengan tema "Problematika Revisi UU Pilkada dan Kembalinya TNI-Polri Berpolitik" di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu, 23 April 2016.

Arteria menjelaskan ,keterlibatan TNI, Polri, PNS dan BUMN dalam politik telah diatur dalam UU tersendiri.  Dia mencontohkan UU tentang TNI Nomor 34 Tahun 2004 terutama dalam Pasal 39 yang menyatakan prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi anggota partai politik.

Wakil Ketua DPR Ingatkan Pilkada Serentak tak soal DKI Saja

Hal tersebut diperkuat oleh SKEP Panglima TNI No. STR/546/2006 yang menyatakan prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu dan Pilkada harus membuat pernyataan mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun sebelum tahap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.

Selain itu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan calon kepala daerah yang berasal dari PNS, TNI dan Polri wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

PKB Yakinkan Calon Yang Didukung Tidak 'Asal Bukan Ahok'

Meski aturan tersebut sudah jelas namun tetap terjadi perdebatan saat pembahasan revisi UU Pilkada. Hal ini disebabkan adanya pemikiran beberapa fraksi partai yang mangacu pada asas keadilan.

Mereka berpendapat bila kandidat petahana cukup cuti dalam tahapan Pilkada, maka untuk calon kepala daerah dari TNI, Polri, PNS, BUMN dan DPR juga harusnya berlaku sama.  

"Nah ide gagasan TNI-Polri cuti, PDIP tidak setuju, setelah kami menjelaskan harus berhenti. TNI-Polri mundur ini sikap politik kami. Kembalikan saja aturan pencalonannya ke UU terkait," paparnya.

Politikus PDIP ini menambahkan, keterlibatan TNI-Polri sangat berbahaya dalam proses demokrasi bila tidak mundur dari jabatannya. "Kenapa mundur karena ancaman demokrasi karena kekuatan dominannya tidak bisa diproteksi. Secara yuridis dan sejarah sudah jelas kenapa TNI-Polri harus berhenti.”

(mus)
 

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut UU Pilkada Legalkan Kecurangan

Meski sudah terbukti ada kecurangan, polisi tak bisa bertindak.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2017