Yusril Anggap Ahok Salah Kaprah Terkait Kisruh Luar Batang
- Danar Dono
VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra kembali menantang balik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bertarung di pengadilan terkait gugatan penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selaku kuasa hukum warga, Yusril berpendapat Ahok salah tafsir, sebab sebagai pihak yang disebut tidak memiliki sertifikat, seharusnya gugatan dilayangkan pihak Pemerintah DKI Jakarta kepada warga Luar Batang, bukan justru sebaliknya.
“Harusnya, kalau pemda DKI menyangkal kepemilikan rakyat ya pemda DKI lah yang menggungat mereka. Bukan sebaliknya, rakyat yang disuruh menggugat Pemda DKI,” ucap Yusril usai menghadiri dialog terbuka di Universitas Indonsia (UI) Depok, Jawa Barat, Jumat, 22 April 2016.
Terkait hal itu, Yusril juga menunggu Ahok untuk membuktikan tudingannya terhadap warga Luar Batang yang disebut menduduki lahan tanpa sertifikat. Bahkan, Yusril menegaskan akan menantang Ahok membawa kasus ini ke pengadilan.
“Ibaratnya kalau saya yang punya handphone ini dan anda menyangkal itu bukan handphone saya, ya anda yang harus membuktikan itu bukan hp saya kemudian menggugat saya. Bukan saya yang harus membuktikan dan menggugat anda kalau ini handphone saya. Jadi cara berpikir Pak Ahok ini terbalik-balik begini, kita jadi bingung," katanya menjelaskan.
Berdasarkan catatan Yusril, masyarakat Luar Batang mempunyai hak dan alat bukti atas tanah mereka seperti sertifikat hak milik, hak guna milik, sertifikat girik maupun surat jual beli sejak zaman Belanda.
“Saya selalu menegaskan hal itu. Warga memiliki HGB, Girik bahkan surat jual beli sejak jaman Belanda,” kata Yusril menegaskan.
(ren)