Penyebab Kasus Century Mandek di Periode Lalu
- VIVA.co.id/ Eka Permadi
VIVA.co.id – Buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi telah dipulangkan dari Singapura ke Indonesia. Hal tersebut dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut kembali kasus Century. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung jika rekomendasi Pansus atas kasus korupsi Century ditindaklanjuti lagi.
"Ya tentu saja bisa ke arah situ artinya tergantung kemauan. Tidak tertutup kemungkinan bisa dibuka kembali," kata Nasir ketika dihubungi oleh VIVA.co.id, Jumat 22 April 2016.
Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, penangkapan Hartawan juga menjadi momentum baru agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa kembali mendalami kasus ini. Walaupun DPR juga memiliki tugas mendorong KPK.
"Ini sebenarnya kami, ya tentu DPR harus tanggung jawab dengan rekomendasinya. Jangan dibiarkan. Jangan juga kami serahkan bulat-bulat ke KPK. Justru DPR harus dorong dan pertanggungjawabkan rekomendasinya," ujar Nasir.
Dia mengatakan, pimpinan KPK pada saat lalu memang tidak cukup punya nyali untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR. Soal tindak lanjut Century karena itu akan disinggung Komisi III dalam rapat kerja dengan KPK pada pekan depan.
"Jangan sampai enak kali uang rakyat dihabis-habisin, dicuri, dirampok," kata Nasir.