Kemenkumham: Dunia Maya Selama Ini Tak Ada Remnya
- U-Report
VIVA.co.id - Komisi I DPR menggelar rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 20 April 2016. Agenda rapat membahas Revisi Undang-undang Perubahan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rapat menyepakati revisi tersebut masuk melalui Panitia Kerja (Panja). Kemudian akan ada pembahasan mendalam terkait pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan di dunia maya.
"Pemerintah menghendaki dalam perubahan Undang-undang itu, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan," kata Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan IÂ Kementerian Hukum dan HAMÂ Karjono, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, kata dia, pengaduan bisa dilakukan hanya oleh orang yang merasa dirugikan nama baiknya. Menurutnya, norma atau aturan itu perlu ada untuk mengatur dunia maya.
"Dunia maya seperti (selama) ini enggak ada remnya," ujar Karjono.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menyampaikan pembahasan 57 Daftar Isian Masalah (DIM) sudah selesai dibahas. Karena itu, pembahasan akan dilanjutkan ke Panja.
"Bulan Juni kami harapkan sudah selesai dan dibawa ke paripurna," kata Rudi.