KPU: Dukungan Bermaterai Sudah Sejak Pilkada Lalu

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Riskiansyah mengatakan, aturan penggunaan materai untuk dukungan terhadap calon perorangan sudah diterapkan pada pemilihan kepala daerah sebelumnya

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

"Itu dari dulu, persolan materai dari proses pilkada lama itu tetap satu desa, satu materai," kata Ferry di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu 20 April 2016.

Alasan diterapkannya aturan tersebut untuk manyatakan dukungan tersebut benar dan otentik. "Kenapa ada materai? Pertama dia (calon) harus menyatakan dukungan itu sah dan benar. Kedua ini sebagai bentuk otentifikasi yang ada dalam aktivitas dukungan mereka," katanya.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Untuk itu, ia berharap masalah materai atas dukungan tidak perlu jadi polemik. Apalagi ketentuan itu sudah berlaku sejak Pilkada sebelumnya.

Ia mencontohkan saat Pilkada tahun 2015. Terkhusus calon perseorangan ketika mengumpulkan KTP (kartu Tanda Penduduk). Dimana supaya tertib, maka KTP yang sudah disertakan saat mengisi form pernyataan dukungan dibutuhkan otentifikasi lewat materai.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

"Ketika kita lihat itu dukungannya (dalam bentuk KTP), tentu dukungan itu ada pernyataan dari yang bersangkutan (calon) bahwa benar dukungan ini riil yang disampaikan. Nah makanya pernyataan itu dihubungan dengan materai," katanya sembari menyebut nantinya akan ada verifikasi administratif dan faktual.

Seperti diketahui, dalam rancangan Peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai.

Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski pada akhirnya KPU meralat, bahwa syarat tersebut hanya diperuntukkan untuk surat dukungan perorangan yang dikumpulkan secara kolektif, bukan orang per orang.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya