Dukungan Calon Independen Harus Bermaterai, Murni Usulan KPU
- M Nadlir
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, mengaku bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU), yang akan mewajibkan surat dukungan perseorangan atau calon independen dibubuhkan materai, belum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Menurut Ferry, usulan tersebut murni internal KPU yang dituangkan dalam perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 14 ayat 8 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
"Itu baru draf Peraturan KPU dari KPU sendiri. Kami belum konsultasi dengan DPR. Kemarin baru uji publik dengan perwakilan partai politik dan NGO pegiat pemilu," kata Ferry saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 20 April 2016.
Unruk itu, Ferry menerangkan, KPU akan segera merapikan hasil uji publik tersebut sehingga rancangan PKPU bisa segera dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
"Harus diujipublik dulu dengan DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Secepatnya akan kami sampaikan hasil uji publik kemarin dan akan kami sampaikan dengan pemerintah dan DPR. Secepatnya," tegas Ferry.
Seperti diketahui, dalam rancangan PKPU diusulkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang, wajib dibubuhkan materai.
Aturan itu ada dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dengan dibubuhi materai dengan dua ketentuan.
Yang pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan.
Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per-desa, dalam hal surat pernyataan dukungan yang dihimpun kolektif per desa.