Tjahjo: Dukungan Bermaterai untuk Cegah Manipulasi

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai rencana Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan surat dukungan bermaterai untuk calon perseorangan sebagai upaya mencegah manipulasi dukungan terhadap seseorang.

Bawaslu Bojonegoro Panggil Pejabat ASN Terkait Surat Dukungan ke PKB

"Itu kan agar jangan sampai ada manipulasi dukungan, KTP harus sah, dia penduduk warga daerah itu. Soal materai dan tidak itu kan bagian dari persyaratan. Tapi jangan sampai ada manipulasi dukungan atau manipulasi KTP," ungkap Tjahjo di Jakarta, Rabu 20 April 2016.

Dengan begitu, kata Tjahjo, maka setiap pendukung maupun orang yang didukung dapat bertanggung jawab penuh dengan komitmen dukungan mereka saat pemilihan kepala daerah.

Cara Bikin dan Perpanjang SIM Tanpa e-KTP

"Kalau ada materai kan memperkuat, ada sanksinya, bahwa saya sebagai warga DKI, penduduk DKI, ber-KTP DKI, mendukung calon si A, teken dimaterai. Jadi yang dukung juga harus tanggung jawab. Jangan sampai nanti lari dari tanggung jawab," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Tjahjo, karena ini masih dalam bentuk rancangan peraturan KPU, maka belum bisa difinalisasikan dan harus melewati kajian sejumlah pihak.

Soal Paket KTP Palsu dari Kamboja, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Nanti akan kami dalami, akan kami bahas dengan DPR. Bagaimana aspirasi DPR, ada aspirasi KPU," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam rancangan Peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai.

Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski pada akhirnya KPU meralat, bahwa syarat tersebut hanya diperuntukkan untuk surat dukungan perorangan yang dikumpulkan secara kolektif, bukan orang per orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya