Caketum Golkar Ade Komarudin Minta Dukungan ke JK
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id – Ketua DPR yang juga calon Ketua Umum (Caketum) Partai Golkar, Ade Komarudin menemui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) di kantornya di Jalan Medan Merdeka, Jakarta. Ade menemui JK bersama dengan Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit yang juga dari Fraksi Partai Golkar.
Usai pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut, JK dan Ade terlihat akrab. Bahkan Ade keluar didampingi JK yang sempat merangkulnya.
Peristiwa ini sebenarnya tidak lazim terjadi pada tamu-tamu Wakil Presiden. Menteri hingga pejabat negara lain sekalipun, hampir tidak pernah diantarkan JK saat keluar dari ruangannya. Melihat suasana itu, awak media langsung bertanya soal dukungan JK terhadap Ade di Munaslub Golkar akhir Mei 2016 mendatang.
"Saya sebagai sesama Golkar, pastilah diskusi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.
Selain soal Golkar kata dia, sempat dibahas juga masalah politik internasional, politik nasional hingga masalah Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty yang akan dibahas Komisi XI.
"Saya katakan semua besar (peluang menjadi ketua umum Golkar). Artinya Ade juga besar tentu kan," lanjut JK.
Dia menilai bahwa Ade memiliki pengalaman dan kredibilitas dalam hal kepemimpinan. Oleh karena itu Ketua DPR ini dianggap memenuhi syarat menjadi pucuk pimpinan partai. "Ya kalau tidak punya wibawa bagaimana jadi ketua DPR," kata JK soal kualitas Ade.
Pada kesempatan yang sama, Ade tidak menampik adanya pembicaraan soal Golkar dan Munaslub mendatang. Bahkan secara khusus, mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu meminta dukungan kepada JK, tokoh yang dianggap berpengaruh dan pernah menjadi ketua umum partainya itu.
"Kami tentu mohon arahan dari Beliau sebagai senior dan tentu saya sebagai calon ketua umum mohon doa restu kepada Beliau," kata Ade.
Ade juga mengakui, pertemuan membahas masukan JK terhadap partai antara lain soal penambahan suara bagi daerah yang memiliki keterwakilan anggota DPR yang cukup banyak. Namun hal tersebut harus melalui perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
(mus)