Jimly Asshiddiqie: Perlu Ada Pengadilan Khusus Pemilu

Ketua KPU Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua Dewan DKPP Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Penyelesaian sengketa pemilu baik yang terjadi saat proses pemilu dan hasil pemilu dinilai belum efektif. Alasannya, karena masih melibatkan tiga peradilan yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

"Ke depannya agar lebih efektif maka perlu dipikirkan adanya Pengadilan Khusus Pemilu. Minimal pengadilan yang menangani kasus proses pemilu dan hasil pemilu," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, di Yogyakarta, Rabu, 20 April 2016.

Menurutnya, ada Pengadilan Khusus yang menangani pelanggaran proses pemilu dan hasil pemilu ditujukan agar demokrasi berjalan lebih baik dan menghasilkan pemimpin yang memiliki integritas tinggi.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

"Jika memang ke depannya ingin menghasilkan demokrasi yang lebih baik memang selalu ada perbaikan sistem yang ada," ujarnya.

Selain itu, Jimly mengusulkan pemberian sanksi bagi calon atau peserta pemilu yang melanggar tidak hanya penjara saja namun juga diskualifikasi.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

"Sekarang, para politisi itu tidak takut masuk penjara namun kalau didiskualifikasi menjadi caleg maka justru yang lebih menakutkan," ujarnya.

Keberadaan DKPP dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia dinilai mampu menghasilkan pemilu yang berintegritas. Dia melihat tidak semua negara yang menggelar pemilu memiliki dua lembaga tersebut.

"Demokrasi di Indonesia cukup maju dan punya keinginan untuk lebih baik dengan adanya lembaga DKPP dan Bawaslu. Namun demikian, kewenangan Bawaslu yang ada seharusnya lebih diperkuat," ungkap Jimly.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan pengawas pemilu atau Bawaslu di dunia hanya ada dua yaitu di Indonesia dan Ekuador. Menurutnya, posisi Bawaslu di atas KPU dan perannya sangat vital dalam penyelenggaran pemilu yang lebih baik.

"Kalau di Ekuador, ketika ketua KPU pidato pengawalnya bintang dua, dan Bawaslu pidato pengawalnya bintang tiga. Harapan kami di Indonesia seperti itu. Semoga saja," katanya sambil tersenyum.

Meski Bawaslu di Ekuador di atas KPU, tapi dia menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu di Indonesia bukan untuk mencari-cari kesalahan melainkan untuk memperkuat KPU.

"Keberadaan Bawaslu mempertegas dan memperkuat tugas KPU," tuturnya.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal penambahan suara Partai Nasdem dan PAN di Dapil Nonggala 4, Sulawesi Tengah. Adapun, perkara gugat

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024