Dukungan Calon Independen Bermaterai, Ini Penjelasan KPU
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan penggunaan materai pada surat dukungan calon perseorangan akhirnya direvisi. Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay berujar, materai itu cukup dibubuhkan pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang.
Karenanya, hal itu dinilai tidak akan memberatkan ongkos politik calon perseorangan maju dalam pilkada serentak 2017, seperti kekhawatiran banyak pihak.
"Kemarin salah dipahami, sudah dibahas, materai itu cukup dipakai untuk pengajuan surat dukungan per kelurahan oleh tim pasangan calon. Jadi bukan orang per orang yang seperti diramaikan," tutur Hadar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 19 April 2016.
Hadar juga menerangkan, alasan penggunaan materai itu tak lain adalah, untuk menguatkan bukti otentik dukungan masyarakat yang diberikan untuk pasangan calon perseorangan bahwa dukungannya sah diberikan.
"Perlu adanya otentifikasi bahwa inilah dukungan saya. Maka pernyataan itu harus dikuatkan dengan materai," ujar dia.
Meski demikian, Hadar tidak melarang jika ada masing-masing orang yang tetap membubuhkan materai pada surat dukungan perseorangan.
"Kami tidak larang itu, tinggal nanti buat saja namanya direkap. Satu kelurahan, ditumpuk jadi satu set, tanda tangani di bawah dan bermaterai. Jadi cukup satu materai," ungkap Hadar.
Hadar juga membantah, jika rencana aturan itu untuk menjegal calon perseorangan. Kata dia, KPU tidak bertujuan untuk memberatkan langkah calon perseorangan mana pun, melainkan untuk memastikan semua tertata dengan baik.
"Itu kan belum ditetapkan. Tidak akan seperti itu, tidak perlu khawatir. Tujuan kami bukan memberatkan, justru untuk memastikan semua tertata dengan baik," ujar dia.
Seperti diketahui, dalam rancangan Peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 wajib dibubuhkan materai.
Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.
Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.
Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.
Meski, dalam PKPU yang sama pasal 20 ayat 3, dinyatakan dalam hal formulir Model B.1-KWK perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh bakal pasangan calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.