Alasan KPU Wajibkan Dukungan Calon Perseorangan Bermaterai

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menerangkan alasan aturan surat dukungan perseorangan harus bermaterai.

Gairah Maju Pilkada Cenderung Menurun

Hadar berujar, materai itu untuk memastikan dan menguatkan dukungan yang diberikan seseorang, atau secara kolektif kepada suatu pasangan calon adalah dukungan yang sah.

"Jadi kami berpandangan perlu adanya autentifikasi bahwa inilah dukungan saya. Maka pernyataan itu harus dikuatkan dengan materai," ujar Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2016.

Verifikasi Dukungan Calon Independen Cukup Tiga Hari

Meski banyak pihak menilai, autentifikasi itu cukup dilakukan pada saat verifikasi faktual. Hadar menegaskan, tidak masalah jika syarat surat dukungan perseorangan bermaterai itu tetap diterapkan.

"Tak masalah kami akan tetap teruskan apa yang sudah kami terapkan. Tim sukses kan juga punya tanggung jawab komitmen memastikan dukungan, makanya perlu dikuatkan dengan materai," kata dia.

Ahok Diminta Tak Reaktif Soal Surat Dukungan Bermaterai

Hadar juga membantah, jika syarat tersebut akan memberatkan ongkos politik calon perseorangan yang akan maju Pilkada serentak 2017 mendatang.

"Tidak ada istilah memberatkan, hanya memastikan betul-betul inilah dukungan saya. Pasti kami faktualkan. Itu juga kan hanya per desa, per kelurahan, bukan orang per orang yang seperti diramaikan," ujar dia.

Hadar juga menegaskan, syarat itu bukan untuk menjegal calon perseorangan seperti yang dituduhkan berbagai pihak.

"Itu kan belum ditetapkan juga. Kami juga tidak akan seperti itu. Tidak perlu khawatir, tujuan kami bukan memberatkan, justru untuk memastikan semua tertata dengan baik," kata Hadar.

Seperti diketahui, dalam rancangan peraturan KPU diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan materai.

Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski, dalam PKPU yang sama pasal 20 ayat 3, dinyatakan dalam hal formulir Model B.1-KWK Perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh bakal pasangan calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya