Sidang Gugatan Fahri Hamzah Digelar 27 April
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan Fahri Hamzah pada Rabu 27 April 2016, pekan depan.
"Ya sidangnya (Fahri Hamzah) tanggal 27 April 2016," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada VIVA.co.id di Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2016.
Sidang gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilakukan oleh Majelis Tahkim PKS tersebut, akan dipimpin Hakim Ketua Majelis Made Sutrisna.
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan dan teregistrasi dengan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan tersebut, Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
"Hakimnya saya, nomor perkaranya 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel," ujar Made.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief pada Selasa 5 April 2016 lalu. Mujahid mengatakan, Fahri memberikan kuasa kepadanya untuk mendaftarkan gugatan terkait keputusan PKS yang memecat kliennya tanpa alasan kuat.
Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari partai dinyatakan batal demi hukum.
"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum, tidak sah atau batal demi hukum," ujar Mujahid.