Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Diusulkan Bermaterai

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 wajib dibubuhkan materai.

Aturan itu termaktub dalam pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi materai dengan ketentuan.

Pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan.

Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski, dalam PKPU yang sama pasal 20 ayat 3, dinyatakan dalam hal formulir Model B.1-KWK perseorangan tidak ditandatangani di atas materai oleh bakal pasangan calon perseorangan, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

"Jadi, kalau dalam penelitian keabsahan surat dukungan formulir perseorangan itu tidak ada tanda tangan di atas materai, syarat itu harus dipenuhi pada masa perbaikan syarat pencalonan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Jalan Imam Bonjol 29 Jakarta Pusat, Senin 18 April 2016.

Tak ingin usulan itu menjadi polemik, Hadar mengingatkan bahwa ketentuan bermaterai itu bisa dilakukan secara kolektif. Misalnya, materai bisa dibubuhkan dalam satu surat dukungan perseorangan yang dihimpun per kelurahan atau desa.

DPR Sahkan Revisi UU Pilkada

"Jadi, per kelurahan atau per desa yang kemudian dibuat oleh tim pasangan calon. Bukan oleh masing-masing masyarakat yang memberikan pernyataan dukungannya," tutur Hadar.

Hadar juga berujar, usulan itu belum bersifat final karena masih berupa rancangan perubahan Peraturan KPU. Karenanya, usulan itu akan dipertimbangkan ulang dengan meminta pandangan dari berbagai pihak.

JPPR: Ikut Pilkada, Pejabat Publik Harus Mundur

"Nanti akan kami cek kembali apakah kebijakan itu perlu seketat itu, tepat atau tidak, kan ada masukan kira-kira apakah perlu. Kalau toh iya, bertahan saja kayak kemarin, jadi nanti dikelompokkan saja di formulir B.1 KWK itu. Makanya nanti akan dipertimbangkan, dibahas lagi," ujarnya.

Lukman Edy.

Komisi II Usulkan LSM Uji Materi UU Pilkada

Namun ditolak KPU karena dianggap LSM tidak mempunyai legal standing.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016