Syarat Kualitas Calon Independen di Pilkada Perlu Diatur

Pilkada 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id / Nadlir

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada terutama terkait calon independen perlu memuat poin kualitas yang diperlukan oleh calon yang berasal dari jalur perseorangan tersebut.
 
"Sebenarnya calon independen bukan hal baru. Ini kembali mencuat setelah Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) memilih jalur itu,” kata Heitifah saat dihubungi, Senin 18 April 2016.

Pilkada, Ini Tiga Provinsi yang Bakal Banjir 'Perang Sosmed'

Dia menjelaskan, memang ada pembahasan mengenai calon independen dalam revisi. “Tujuannya bukan untuk mengganjal calon independen, namun memperkuat sistem pilkada secara keseluruhan," tuturnya.

Hetifah menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada di antaranya mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak yang pertama. Pada kenyataannya, pada proses pilkada masih ditemui banyak masalah terutama tentang calon independen.

Ketua Komisi II Luncurkan Buku Tentang Pilkada Serentak

"Calon independen hanya dijadikan alat pemecah suara. Calon independen hanya dijadikan sebagai pelengkap agar pilkada tidak diikuti calon tunggal. Calon independen hanya dijadikan alat memaksakan kepentingan kandidat saat tidak mendapat dukungan parpol. Ini yang tidak boleh terjadi," ujarnya.
 
Dia menambahkan, berdasarkan pilkada sebelumnya, langkah-langkah calon independen tidak berjalan mulus sebagai contoh di Kabupaten Garut. Namun, tak berarti calon yang berasal dari parpol juga lepas dari berbagai masalah.

Namun, jika calon dari parpol bermasalah, kata dia, akan ada organisasi yang bertanggung jawab atas pengusungannya.  

215 Pasangan Sudah Daftar Pilkada Serentak 2017

"Kalau independen siapa yang bertanggung jawab bila dia terpilih dan ternyata bermasalah," ujarnya.

Oleh karena itu, Hetifah menilai bahwa yang tak boleh diabaikan dari revisi Undang-Undang Pilkada adalah menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan seleksi ketat bagi kandidat baik calon perseorangan maupun dari partai politik.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, sejumlah poin dari 32 pasal perubahan draf Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bakal menjadi perdebatan panjang dalam pembahasan di Komisi II DPR.

"Sempat kami bahas dengan ketua Komisi II DPR, setidaknya ada 5 poin yang mungkin akan ada perdebatan panjang," kata Tjahjo di Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia.

Jumlah Calon Kepala Daerah Minim, Parpol Patut Disalahkan

Jumlah kandidat yang tak ideal, jadi bukti parpol malas usung kader.

img_title
VIVA.co.id
29 September 2016