Gerindra Usul Ambang Batas Pencalonan Pilkada Diturunkan
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan tak sepakat dengan usulan pemerintah agar pasangan calon yang sudah didukung partai politik atau gabungan partai dan memiliki 20 persen kursi di DPRD kabupaten kota atau provinsi tak boleh didukung lagi oleh partai lainnya.
"Usulan itu untuk menghindari calon tunggal. Itu cara dia (pemerintah). Kalau saya caranya enggak begitu," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 15 April 2016.
Ia mengatakan cara Gerindra untuk mengantisipasi calon tunggal dengan menurunkan ambang batas bawah dukungan partai menjadi 15 persen. Adapun saat ini ambang batas bawah dukungan partai sebanyak 20 persen.
"Kemudian dibuat ambang batas atas maksimal 30 persen atau 35 persen. Dengan demikian sudah pasti tidak mungkin ada calon tunggal. Minimal dua bahkan bisa ada tiga pasangan calon kepala daerah. Bisa empat pasangan calon sama calon independen," kata Riza.
Menurutnya ini hanya masalah cara saja. Ia lebih memilih untuk memberikan syarat ambang batas saja. Sehingga untuk memunculkan pasangan calon bisa diusung dua hingga tiga partai.
"Yang penting ada batas ambang atas. Jadi kalau partai A dan B bergabung cukup dukung pasangan calon tapi partai C bergabung tidak masalah, bisa tiga partai. Sehingga tidak terjadi calon tunggal. Yang belum mendukung akan dukung calon lain," kata Riza.