PPP Ingin Partai Masuk DPR Otomatis Bisa Ajukan Calon Kada
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menyatakan tak setuju dengan salah satu usulan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Pilkada. PPP menilai syarat pengajuan calon kepala daerah (kada) harus 20 persen kursi partai atau gabungan partai di DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu, akan memberatkan.
"Kalau PPP mengusulkan, partai politik yang mendapatkan kursi di Parlemen bisa mengajukan calon. Jadi arahnya kita permudah. Jadi partai politik juga punya dorongan lebih untuk proses kaderisasi dan recruitment, sehingga jadi lebih terdorong," kata Arwani saat dihubungi Viva.co.id, Jumat 15 April 2016.
Dia mengatakan, tidak semua partai bisa berkoalisi dengan mudah. Padahal mencalonkan kader menjadi kandidat kepala daerah harusnya diposisikan sebagai hak partai politik.
"Saya ingin partai politik sebagai produsen pemimpin daerah dalam konteks pilkada. Kami ingin agar itu (syarat pencalonan) diturunkan. Bahkan partai politik yang saat ini ada di Parlemen diberi hak mengajukan calon," kata Arwani.
Menurutnya, syarat koalisi dengan kursi 20 persen hanya akan mengunci peluang para kader partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pada akhirnya pula bisa menjadi "alat sandera" di antara partai politik sendiri.
"Prinsipnya bukan soal calon tunggal atau tidak tapi bagaimana kaderisasi yang dilakukan partai politik bisa dilakukan ketika dihadapkan pada pilkada yang tersandera syarat yang sulit untuk partai," kata Arwani.
Hal tersebut disampaikan Arwani menyusul masih dibahasnya revisi UU Pilkada yang ditargetkan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II bakal rampung pada bulan Agustus tahun ini. Undang-undang hasil revisi nantinya diharapkan bisa langsung digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2017.