Politikus PAN Bantah 'Nyanyian' Damayanti PDIP
- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, membantah “nyanyian” tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur, Damayanti Wisnu Putranti, bahwa masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan jatah. Damayanti menyebut, jatah itu Rp500 miliar untuk anggota dan Rp100 miliar untuk Kapoksi.
"Dan saya berani pakai Alquran atau apapun bahwa saya tak terlibat. Apalagi dapat jatah Rp100 miliar untuk Kapoksi. Enak banget. Eggak ada itu," kata Yandri di Fraksi PAN, Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Menurutnya, tuduhan Damayanti soal anggota, pimpinan, dan Kapoksi DPR yang mendapat jatah tidak benar. di berharap, jangan sampai perilaku Damayanti disamaratakan menjadi perilaku anggota DPR.
"Saya kapoksi pimpinan komisi II. PAN enggak ada jatah. Jangankan Rp100 miliar, Rp10 miliar pun enggak ada. Enggak ada jatah-jatah dan saya boleh dicek, boleh ditelusuri saya enggak pernah main di Komisi II. Jadi saya pastikan apa yang dikatakan Damayanti adalah kebohongan besar," kata Yandri.
Sebelumnya, Damayanti menuding masing-masing anggota DPR mendapatkan jatah maksimal Rp50 miliar dan Kapoksi Rp100 miliar. Damayanti “bernyanyi” setelah menjadi tahanan KPK karena tertangkap tangan menerima suap dari Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU).
Suap tersebut diduga dilakukan agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan. Suap dari Abdul Khoir diberikan melalui dua orang dekat Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Ketiganya diduga mendapat masing-masing mendapat SGD33,000 dari Abdul Khoir.
Pengembangan KPK, penyidik menetapkan Politikus Golkar, Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga mendapat uang SGD305,000 dari Abdul Khoir dengan tujuan yang sama. Dalam kasus ini sejumlah anggota DPR telah diperiksa, misalnya saja Yudi Widiana Adia, dari Partai Keadilan Sejahtera.