Pimpinan DPR Pilih Tunggu Putusan Hukum Soal Fahri Hamzah
- DPR.go.id
VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, memberikan tanggapan mengenai status dan jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.
Diketahui, Fahri resmi dicopot oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari keanggotaan partai, serta ditarik dari keanggotaan DPR. Posisi Fahri digantikan Ledia Hanifa, kader PKS yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII.
"Meskipun itu dua hal yang berbeda, tapi dalam pokok masalahnya itu menjadi satu. Ini yang saya kira nanti menjadi pembahasan kita. Karena gugatan Fahri itu terkait keanggotaannya, bukan posisinya. Jadi akhirnya bisa saja ini mengikuti proses hukum sampai selesai," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.
Menurut Fadli, kalau persoalan ini tidak mengikuti proses hukum sampai selesai, maka bisa muncul masalah baru. Sebab, undang-undang juga mengatakan harus menunggu sampai proses hukum yang incrahct atau berkekuatan hukum tetap.
"Di dalam surat DPP PKS, kalau tidak salah, karena Fahri diberhentikan dari anggota, maka ditariklah dia dari pimpinan DPR. Nah, ini satu napas, karena yang digugat Fahri termasuk keanggotaannya. Menurut saya harus menunggu proses pengadilan," kata Fadli.
Adapun kapan proses hukum akan selesai hingga incracht, politikus Gerindra itu tidak mau mendikte. Fadli mengatakan, proses hukum bisa berlangsung satu atau bulan bahkan satu tahun.
Fahri Hamzah yang tengah berjuang melawan dorongan partainya untuk keluar dari semua jabatan yang diemban, berharap agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik-baik saja.
Dia menuntut para petinggi partai untuk memberikan kepastian padanya. Dia bahkan menyebutkan para pimpinan partainya telah berlaku ceroboh, dengan melontarkan kebohongan publik di mana membuat klarifikasi yang diberikan kepadanya. [Baca: ]
(ren)