KontraS Tantang Komisi III DPR Soal Tragedi Siyono
- dokumentasi
VIVA.co.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai bahwa Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengabaikan aturan prosedural tertentu yang berakibat pada kematian terduga teroris Siyono. Hal tersebut disampaikan KontraS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III hari ini.
"Tidak ada keterangan kepada keluarga, tidak ada pemberitahuan. Seolah tertangkap tangan padahal tidak. Seperti itu situasinya," kata Ketua Badan Pekerja KontraS, Haris Azhar, di Ruang Komisi III, Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2016.
KontraS berharap kasus ini menjadi kasus terakhir yang menunjukkan kurang hati-hatinya Densus 88 dalam penanganan terduga teroris. KontraS sendiri kata dia memiliki 200 halaman catatan kesalahan penanggulangan terorisme sejak tahun 2002.
"Saya mau menyerahkan (laporan) ini, memancing Komisi III. Kalau Anda serius, balik ke saya karena saya punya data lebih lengkap. Poin saya ke sini mau mancing, serius apa enggak," ujar Haris.
Selain itu Haris juga meminta Komisi III agar mengawasi Komnas HAM sehingga bisa melakukan peran sesuai dengan tugas dan amanahnya. Fungsi pengawasan Komisi III dalam dugaan pelanggaran HAM diminta dijalankan lebih ketat.
"Artinya Komisi III harus segera melakukan pengawasan seperti kasus Siyono," kata Haris.
Hal tersebut disampaikan Haris menyusul tewasnya terduga teroris Siyono setelah ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu. Keluarga Siyono kemudian diadvokasi oleh PP Muhammadiyah. Hari ini, Anggota Komisi III Wenny Warouw juga mempertanyakan perihal kematian Siyono tersebut.
"Kami juga masih tanda tanya, kok ngawal tahanan aja bisa mati, itu kayak gimana ya. Kecuali kalau pada waktu penggerebekan itu, tapi kalau sudah ngawal dan mati itu tanda tanya besar. Jadi wajar kalau pihak Muhammadiyah menanyakan seperti itu," kata Wenny di Gedung DPR. (ren)