Fadli Zon Nilai Fahri Masih Berhak Duduk di Kursi Pimpinan

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Sumber :

VIVA.co.id – Rapat Paripurna DPR hari ini masih dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Meskipun Fahri sudah dipecat oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain itu DPP sudah mengirimkan surat pergantian kepada Pimpinan DPR.

PKS: Pimpinan DPR Harusnya Dengarkan Fraksi Saja

Namun, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membela koleganya sesama wakil ketua DPR tersebut. Menurutnya, Fahri Hamzah masih berhak duduk di kursi pimpinan legislatif.

"Jadi kalau terkait masalah hukum dan itu terkait gugatan kan kami memang harus menunggu," kata Fadli ketika ditemui usai sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif

Dia menjelaskan, bahwa pimpinan DPR akan menunggu hasil gugatan hukum Fahri Hamzah terhadap PKS yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu maka akan bisa dipastikan posisi Politikus PKS tersebut. Hal seperti ini menurut Fadli Zon harus dikuatkan dengan keputusan hukum tetap.

"Kalau DPR dalam suatu perkara masih ada gugatan, belum ada satu keputusan inkrach, kami harus mengikuti peraturan yang ada," ujar Politikus Partai Gerindra ini.

PKS Ajukan Syarat Jika Fahri Hamzah Mau Gabung Kembali

DPR hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-24 masa persidangan IV tahun sidang 2015-2016. Agenda sidang hari ini mencakup 3 hal.  Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2015 dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Kemudian agenda kedua adalah pendapat fraksi-fraksi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas. Agenda terakhir paripurna adalah penetapan susunan dan keanggotaan Pansus RUU Pemberantasan Terorisme.

(mus)

Tim Penyidik KPK.

Gara-gara Fahri, KPK Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Penggeledahan dengan senjata api akan dievaluasi

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016