Kuasa Hukum Fahri Hamzah Tak Sabar Dipanggil PN Jaksel

DPP PKS siap menghadapi gugatan hukum Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Ketua Tim Kuasa Hukum, Fahri Hamzah, Mujahid A. Latif, mengatakan, pihaknya akan selalu siap mengikuti proses menuju persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Tim Kuasa Hukum, selaku pihak penggugat, mengatakan sudah siap dipanggil pengadilan.

Ahok: Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR Independen Tak Ada di UU

"Kami telah mengajukan itu (gugatan) pada tanggal 5 April yang lalu. Kebiasaannya itu 14 hari  dan saya kira pada pekan ini. Kami sedang menunggu surat panggilan dari pengadilan," kata Muzahid di Gedung DP, Jakarta, Senin 11 April 2016.

Muzahid mengungkapkan, terdapat tiga pihak di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang digugat oleh Fahri Hamzah terkait pemberhentiannya. Ketiganya adalah Sohibul Iman dalam kapasitas sebagai presiden PKS. Kedua adalah Hidayat Nur Wahid sebagai anggota Majelis Taklim dan yang ketiga adalah Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO).

Kuasa Hukum Nilai Pemecatan Fahri Diskriminatif

"Ketiga organ itu lah atau tiga hal yang disebutkan tadi yang kami anggap telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Dan kami akan menguji apakah dari dalil yang telah kami sampaikan di dalam gugatan itu memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat atau tidak," tuturnya.

Muzahid enggan berkomentar lebih banyak terkait strategi gugatan dalam proses persidangan di pengadilan.  

PKS Ajukan Syarat Jika Fahri Hamzah Mau Gabung Kembali

"Nanti biarkanlah pengadilan yang memutuskan. Yang paling pokok adalah sebagai bentuk penghargaan kami terhadap aturan, terhadap prinsip hukum, rule of law, maka kami tunggu sampai dengan proses selesai," tuturnya.

Almuzzammil Yusuf

PKS: Pimpinan DPR Harusnya Dengarkan Fraksi Saja

PKS mendesak agar Fahri Hamzah segera dicopot.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016