Ngotot Bangun Perpustakaan, Ketua DPR Dilaporkan ke MKD
VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin dilaporkan Kelompok Masyarakat Indonesia Peduli Parlemen ke Mahkamah Kehormatan Dewa (MKD) terkait rencana pembangunan perpustakaan dengan anggaran Rp570 miliar.
"Untuk itu, sebagai warga negara, kami ingin mengadukan Ketua DPR RI bapak Ade Komarudin, baik sebagai Ketua DPR maupun sebagai anggota DPR, yang menurut kami melakukan pelangaran tata tertib maupun kode etik," kata Ari Wibowo, Koordinator Masyarakat Indonesia Peduli Parlemen di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.
Menurut dia, Ade Komarudin melanggar Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap anggota DPR berhak mengajukan usul dan pendapat.
"Pada pasal ini, Ketua DPR cenderung mengabaikan pendapat anggota DPR, dan lucunya, tak ada usul soal pembangunan perpustakaan, bapak Ketua DPR ribut sendiri," ujarnya.
Selain itu, menurut Ari, pelanggaran juga terjadi pada Bab II bagian keempat terkait akuntabilitas. Di pasal 5 ayat 4 menyatakan, bahwa anggota harus mampu memberikan penjelasan dengan alasan ketika diminta oleh masyarakat atas ditetapkannya sebuah kebijakan DPR terkait fungsi dan wewenangnya.
"Pasal ini mengharuskan agar kebijakan apapun yang diambil memerlukan penjelasan yang cukup kepada masyarakat, apalagi kebijakan ini yang tak sedikit. Lalu, mana penjelasannya untuk bangun perpustakaan DPR."
Sementara, saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, enggan berkomentar terkait laporan tersebut. "Saya belum bisa komentar, karena belum melihat laporannya," ujarnya singkat.
(mus)