KPU Nilai Sudah Ada Aturan Standarisasi Anggaran Pilkada
- VIVA.co.id/ Moh Nadlir
VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mengatakan bahwa Peraturan KPU (KPU) tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada telah mengatur standarisasi terkait anggaran kontestasi pilkada.
"Misal standarisasi honorarium tanpa dibuat peraturan juga bisa dilaksanakan. Otomatis. Termasuk pemotongan pajaknya itu sudah mengikuti standar nasional," kata Sigit di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu 6 April 2016.
Menurut Sigit, selama ini untuk honor penyelenggara sudah disesuaikan mengacu pada standar nasional penyelenggara Pemilu yang dibuat oleh Kementerian Keuangan. Kemudian disesuaikan dengan kemampuan daerah sebagaimana usulan KPU.
"Jadi honor itu sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan, bukan KPU. Kami merujuk pada surat Kemenkeu," ujar dia.
Sedangkan, untuk satuan harga barang merujuk pada peraturan gubernur masing-masing daerah.
"Harga Alat Peraga Kampanye (APK) itu setiap daerah berbeda. Masing-masing gubernur membuat standar sendiri-sendiri. KPU sesuai gubernur, kami hanya merujuk saja," terang Sigit.
Total anggaran sementara yang dialokasikan untuk Pilkada serentak 2017 sebanyak Rp 2,9 triliun. Jumlah tersebut meliputi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp2,4 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp426 miliar, dan pengamanan Rp74 miliar.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan bahwa jumlah tersebut masih pada tahap estimasi atau proyeksi. Anggaran itu, kata dia, baru bisa dipastikan jumlahnya setelah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada.