Anggaran untuk Pilkada 2017 Sedikitnya Rp2,9 Triliun

Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA.co.id – Direktur Bina Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengungkapkan total anggaran sementara yang dialokasikan pemerintah daerah untuk Pilkada serentak 2017 sebanyak Rp2,9 triliun.

Calon Independen Dirugikan karena Waktu Verifikasi Singkat

Jumlah tersebut meliputi anggaran untuk Komisi Pemilihan Rp2,4 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp426 miliar, dan pengamanan Rp74 miliar.

Menurut Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, total anggaran tersebut belum final dan masih akan bertambah, karena belum seluruh daerah mengajukan anggarannya. Ditambah belum adanya penyesuaian standar yang dibutuhkan penyelenggara maupun pengamanan.

Kerap Membangkang, DPR Akhirnya Tekan KPU Lewat UU Pilkada

"KPU sudah 100 persen, sementara Bawaslu itu baru 81 daerah, masih ada 20 daerah lagi yang belum mengajukan anggarannya," ujar Donny di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu 6 April 2016.

Karena itu, Kemendagri mendorong seluruh pihak terkait mulai pemerintah daerah, penyelenggara dan pengawas di 101 daerah segera memastikan kesiapan anggaran. Itu agar proses penganggaran tidak menyulitkan tahapan Pilkada, terlebih sebelum tenggat waktu yang diberikan KPU sampai 30 April ini.

Politisi PKB: KPU yang Jegal Ahok, Bukan DPR

"Daerah yang belum anggarkan kami minta klarifikasi dan konfirmasi. Intinya dana harus siap dan tersedia," katanya.

Sementara, untuk kesiapan anggaran pengamanan baru 44 daerah yang mengalokasikan, 57 sisanya belum dianggarkan oleh daerah.

"Meskipun kita juga berharap dapat pula didukung APBN. lni semua kan perkiraan asumsi. Tapi kami coba tuntaskan dan troubleshoot apa masalahnya dari daerah yang belum anggarkan ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPU memberi tenggat waktu kepada daerah agar menyelesaikan persoalan anggaran sebelum massa pembentukan PPK dan PPS atau bulan Mei. Bahkan dalam draf PKPU, KPU mengusulkan penundaan bagi daerah yang belum menyelesaikan anggaran sampai waktu tersebut. (ren)

Lukman Edy.

Komisi II Usulkan LSM Uji Materi UU Pilkada

Namun ditolak KPU karena dianggap LSM tidak mempunyai legal standing.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016