Panama Papers, 'Tax Amnesty' Jangan Cuma Untungkan Pengusaha
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan ratusan nama orang Indonesia ada dalam Panama Papers yang mengungkap penyimpanan uang triliunan di luar negeri tersebut. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty diakuinya makin diperlukan.
"Kita memang dilematis. Kita ingin mereka yang mempunyai dana cukup besar di simpan di negara lain seharusnya atas nama kepentingan bangsa, mereka repatriasi dananya dalam negeri. Saya rasa itu salah satu niat baik tax amnesty," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 April 2016.
Di balik upaya DPR menyiapkan regulasi tax amnesty, pemerintah kata dia juga perlu menyiapkan pengelolaan atas uang tersebut.
Namun Politikus Partai Gerindra mengingatkan bahwa bila RUU Tax Amnesty sudah diberlakukan, maka pemerintah harus mampu bersikap adil kepada para wajib pajak lainnya. Kebijakan tax amnesty diminta tak hanya dinikmati para pengusaha besar.
"Pemerintah harus memikirkan orang yang sudah membayar pajak dan mereka juga yang uangnya di luar negeri tidak dikriminalisasi jika disetujui. Tapi ini kan juga masih dalam proses soal tax amnesty," ungkapnya.
RUU Tax amnesty merupakan rencana kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan dengan cara menghapus ancaman pidana bagi pelanggar pajak yang bersedia mengajukan permohonan amnesti dan merevaluasi nilai pajaknya. Pengajuan amnesti akan diikuti dengan berbagai konsekuensi yang bersifat mengikat seperti membayar paket tarif tebusan dan memberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk mengawasi kantong-kantong aset kekayaan para pemohon amnesti tersebut.
"Yang jelas adanya Panama Papers itu menunjukkan celah, orang perlu tax haven menyimpan dananya yang mungkin sulit dipertanggungjawabkan kalau politisi. Tapi kalau pengusaha kan unlimited," paparnya.
Bocoran dokumen Panama Papers menunjukkan sekitar 800 pejabat, politikus hingga pebisnis Indonesia di dalamnya. Ratusan orang kaya Indonesia itu dicatat sebagai klien Mossack Fonseca yaitu firma hukum asal Panama dengan mendirikan perusahaan yuridiksi bebas pajak.