Panama Papers Jadi Alasan Tax Amnesty Perlu Dipercepat
VIVA.co.id – Bocoran dokumen Panama Papers mengungkap skandal keuangan dan dugaan penggelapan pajak oleh ratusan pengusaha dan pejabat, termasuk dari Indonesia.
Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, hal tersebut menjadi alasan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak, atau Tax Amnesty perlu dilakukan lebih cepat.
"Dengan kebijakan ini, akan banyak hal seperti yang diungkap Panama Papers dapat ditarik lagi uang-uang dari luar negeri, sehingga kita dapat masukan dari mereka, lalu menyehatkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ke depannya," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 April 2016.
Ade menambahkan, Rancangan Undang-undang Tax Amnesty bisa membantu menyehatkan keuangan negara yang selama ini tidak selalu baik secara fiskal.
"Dengan Tax Amnesty, bangsa ini mulai dari nol lagi, agar taat hukum. Ada UU Tax Amnesty, maka diharuskan dapat taat pajak semua," katanya.
Atas dasar penyehatan keuangan negara itu, maka DPR dijanjikan Ade bertekad merampungkan RUU Tax Amnesty dalam waktu yang tak lama. Dari hal substansi, menurut dia, tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan draf RUU tersebut.
Tax Amnesty merupakan kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan dengan cara menghapus ancaman pidana bagi pelanggar pajak yang bersedia mengajukan permohonan amnesti dan merevaluasi nilai pajaknya.
Pengajuan amnesti akan diikuti dengan berbagai konsekuensi yang bersifat mengikat, seperti membayar paket tarif tebusan dan memberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk mengawasi kantong-kantong aset kekayaan para pemohon amnesti.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, masa kerja DPR relatif singkat, sehingga perlu keseriusan untuk menyelesaikan masalah ini. Pembahasan harus dikebut dalam waktu 29 hari, setelah DPR kembali bersidang.
Terkuaknya dokumen Panama Papers menunjukkan sekitar 800 pejabat, politikus hingga pebisnis Indonesia di dalamnya. Ratusan orang kaya Indonesia itu dicatat sebagai klien Mossack Fonseca, yaitu firma hukum asal Panama dengan mendirikan perusahaan yuridiksi bebas pajak. (asp)