Kronologi Kasus Fahri Sampai Dipecat PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Presiden Partai Keadilan Sejahtera Mohamad Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan pemecatan terhadap Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai. SK DPP telah ditandatanganinya pada 1 April 2016.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Menurut Sohibul, keputusan pemecatan itu dilakukan setelah sebuah proses panjang ditempuh. Mulai dari pembicaraan baik-baik sampai peringatan dari Badan Penegak Disiplin Organisasi hingga kemudian dibentuk Majelis Tahkim untuk mengadili Fahri Hamzah.

Pagi tadi, Senin 4 April 2016, DPP PKS mengunggah penjelasan kronologi pemecatan Fahri Hamzah di laman resminya. Berikut ini rangkaian peristiwa secara kronologi hingga berujung pemecatan Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Berawal terpilihnya pengurus baru pada 10 Agustus 2015. Mereka melakukan konsolidasi dan memberikan arah baru bagi PKS selama di bawah kepemimpinan mereka, yakni Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Aljufri dengan wakilnya Hidayat Nurwahid, serta Mohamad Sohibul Iman sebagai Presiden DPP PKS.

Karena menempati posisi strategis, Fahri diberikan perhatian khusus. Pada 1 September 2015, Fahri dibriefing oleh tiga nama tadi ihwal arah baru partai seraya memintanya tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial dan kontraproduktif bagi partai.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Seiring berjalannya waktu, ternyata Fahri dianggap tidak mengindahkan instruksi pimpinan baru PKS. Dia justru mengeluarkan pernyataan kontroversial baru, misalnya soal kenaikan tunjangan gaji DPR dan pembahasan revisi UU KPK.

Pimpinan PKS juga mempersoalkan sikap Fahri dalam kasus papa minta saham yang membelit Setya Novanto yang kala itu menjabat Ketua DPR. Sikap Fahri saat itu dianggap tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai.

Peristiwa itu memuncak pada 1 Desember 2015, Ketua Majelis Syuro Salim Segaf memanggil Fahri di kantor DPP PKS. Saat itu, Fahri ditanya perkembangan proses pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR.

Singkat cerita, Fahri menolak mengundurkan diri hingga kemudian PKS memproses sanksi terhadapnya. Proses penjatuhan sanksi diawali adanya laporan dari Bidang Kaderisasi DPP PKS yang mengadu ke BPDO DPP PKS.

Tak selesai di situ, kemudian dibentuk Majelis Tahkim yang kemudian menyidang Fahri. Setelah melalui serangkaian persidangan, keputusan memecat Fahri dijatuhkan pada 11 Maret 2016. Proses bergulir hingga pada 1 April 2016, Presiden DPP PKS Sohibul Iman meneken SK pemecatan tersebut.

Menerima perlakuan itu, Fahri tak terima. Dia menganggap tindakan itu sebagai kezaliman yang wajib dilawan. Fahri akan mendaftarkan gugatannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tempat domisili DPP PKS.

"Paling telat besok, gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai lokasinya (DPP PKS)," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 April 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya