Menkumham Belum Terima Surat Pemecatan Fahri Hamzah
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly belum menerima surat pemecatan dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
"Belum-belum (menerima)," kata Yasonna di komplek Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2016.
Menurut Yasonna, pemecatan yang dikeluarkan oleh Mejelis Tahkim PKS terhadap Fahri Hamzah merupakan hak progratif dari internal PKS. "Itu internal mereka," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, beredar surat dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS terkait putusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam surat tersebut tercantum putusan kalau Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Surat itu tertanggal 11 Maret 2016 dan keputusan dibuat berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memecat politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan akan melawan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS atas pemecatan dirinya. Fahri mengaku akan memperkarakan keputusan Presiden PKS Sohibul Iman dan para petinggi PKS lainnya, yang turut serta mengambil keputusan tersebut secara sepihak.
"Saya akan melakukan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan, dan mengajukan tindakan yang dilakukan melawan hukum. Dan tindakan lainnya yang kami identifikasikan," kata, Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 April 2016.
(mus)
Â
Â