Fahri: Jabatan Wakil Ketua DPR Mestinya Status Quo
VIVA.co.id – Menyusul keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS yang telah memberhentikan Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan di PKS, posisi Wakil Ketua DPR RI yang saat ini dijabatnya, berada dalam status quo.
"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo. Putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 April 2016.
Meski, Fahri mengakui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya.
"Saya kebetulan tim dari pembuatan undang-undang itu. Saya juga mendapat masukan dari teman-teman lain yang menjadi anggota tim," ungkapnya.
Menurut Fahri, dia tidak merasa keberatan untuk diberhentikan dari struktur PKS. Namun, dia merasa keberatan saat diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR.
"Jabatan ini jabatan publik dari negara. Saya dipilih dalam paripurna, saya dipilih konstituen saya. Saya anggota DPR PKS yang dipilih dengan suara tertinggi. Saya tidak merasa ada masalah dengan konstituen dan teman-teman di DPR," ujarnya.
Atas dasar itu, Fahri berkomitmen melakukan perlawanan dengan mengambil jalur hukum. Dia menilai, pimpinan PKS yang memecatnya telah melanggar AD/ART partai. "Gugatan sedang kami susun," katanya.