Dipecat dari PKS, Fahri Hamzah Melawan
Senin, 4 April 2016 - 12:54 WIB
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melawan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) Partai Keadilan Sejahtera yang telah memutuskan memberhentikannya dari semua jenjang keanggotaan di PKS.
Fahri mengaku akan memperkarakan keputusan para petinggi PKS yang telah memberhentikannya secara sepihak. Mantan Anggota Komisi III DPR itu akan melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman dan para petinggi PKS lainnya, yang turut serta mengambil keputusan tersebut.
"Saya akan melakukan hak saya sebagai warga negara untuk mencari keadilan, dan mengajukan tindakan yang dilakukan melawan hukum. Dan tindakan lainnya yang kami identifikasikan," kata, Fahri di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 4 April 2016.
Menurut politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, gugatan yang akan dia layangkan tak hanya persoalan perdata, lebih dari itu, Fahri mengakui gugatan tersebut bisa berkembang ke arah pidana.
"Nanti momennya akan kami laporkan ke publik. Sekali lagi, saya tidak memulai kasus ini. Saya tidak pernah memulai, saya tidak pernah cari musuh. Tapi saya tidak akan lari bila ada yang menjadikan saya musuh," tegasnya.
Salah satu materi gugatan lanjut Fahri adalah terkait surat pemecatanya. Di mana hampir semua hal dalam surat tersebut mengacu pada Presiden PKS, Sohibul Iman. Fahri pun menganggap surat pemecatan tersebut sangat ganjil.
"Pengadu, penyidik, penuntut dan hakimnya sama. Sohibul sebagai hakim, Surahman Hidayat, Abdul Muis. Sohibul menandatangani pemecatan saya tanpa tandatangan Sekjen dan Majelis Tahkim. Ini Jaksanya di PKS. Ini luar biasa, dalam AD/ART tidak boleh rangkap jabatan. Ini peradilan sesat, diskriminatif," ungkapnya.
Selain itu, Fahri mengklaim gugatan yang dia layangkan bukan untuk kepentingannya semata. Tapi gugatan tersebut merupakan bagian dari keluh kesah semua kader PKS terutama yang selama ini mendukungnya.
"Ini rangkuman air mata dari pada kader yang sejak kemarin menghubungi saya lewat telefon, SM dan WA," klaim Fahri.
Diberitakan sebelumnya, sebuah surat dari Majelis Tahkim (Mahkamah Partai), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait putusan pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, beredar luas. Sepucuk surat dengan logo PKS dan di bawah tersebut tertera Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera, tercantum putusan kalau Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang keanggotaan PKS.
Surat itu tertanggal 11 Maret 2016 dan keputusan dibuat berdasarkan rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) untuk memecat politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.