Maju Lagi, Calon Incumbent Diminta Lepas Jabatan
VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, mendorong calon kepala daerah incumbent atau petahana yang akan maju di pilkada, diminta mundur dari jabatan seperti yang diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Legislatif sesuai UU No 8 Tahun 2015.
"Jangan ada diskriminasi. Kalau misal gubernur maju lagi, ya harus mundur. Lah ini kan sekarang tidak," kata Rambe di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 3 April 2016.
Menurut Rambe, demi keadilan harusnya jika sudah menyatakan akan maju lagi, maka sejak itu calon incumbent juga harus mundur dari jabatan yang diembannya sekarang.
"Kalau mau nyalonin, langsung mundur. Kalau mau fair kayak begini, saya oke. Misal saya maju DKI 1, saya harus mundur. Putusan MK tidak ada menyebut mundur bagi incumbent kalau dia maju lagi," kata Rambe.
Untuk itu, kata dia, seharusnya tak ada diskriminasi. Artinya, bagi PNS dan anggota Legislatif sama halnya tak perlu mundur cukup cuti dan haknya tak dibayarkan selama cuti. "Jadi ini kita minta fair mundur semua. Jadi kalau itu diperkenankan, biar nanti akan kami atur," tegas Politisi Golkar tersebut. (ase)