Ambang Batas Syarat Calon Independen Naik Bukan Dipicu Ahok

Politikus Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman membantah bahwa wacana DPR untuk menaikkan ambang batas syarat calon perseorangan karena dipicu Pilkada DKI Jakarta. Menurutnya, usulan itu semata-mata demi keadilan dan menaikkan kualitas demokrasi Indonesia.

KPU akan Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

"Jadi ini bukan maksud untuk mempersulit. Tapi bagi daerah yang jumlah penduduk kecil, syarat 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terlalu mudah, jadi harus dinaikkan 10-15 persen," kata Rambe di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 3 April 2016.

Rambe menegaskan bahwa usulan wakil rakyat tersebut juga bukan pesanan pihak-pihak tertentu. "Tidak ada pesanan, bukan menghambat pula. Kami itu tidak ingin kayak kacang goreng. Seseorang dengan mudah bisa menjadi calon bupati atau kepala daerah," kata dia.

Optimisme PDIP Sambut Pilkada dan Pemilu 2019

Diketahui, ambang batas syarat calon independen maju dalam pilkada saat ini 6,5 hingga 10 persen. Rencananya, angka itu akan dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut Rambe, sejatinya wacana atau usulan itu guna menaikkan kualitas calon-calon perseorangan yang akan mendaftar diri maju dalam pilkada.

Kepentingan Jangka Pendek, Sebab UU Pilkada Terus Berubah

"Jadi ini agar calon-calon independen yang berkualitas yang akan tersaring. Agar soal pencalonan itu tidak dibuat mainan dalam konteks demokrasi pemilihan kepala daerah," kata politikus Partai Golkar tersebut. (ase)

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.

PDIP Tolak Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada

Terpidana orientasinya telah dinyatakan bersalah

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2016