Djan Faridz: Jangan Sampai Jokowi Dapat Masukan Salah

Ketua Umum PPP Djan Faridz
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA.co.id – Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke-VIII pada 8 April 2016 nanti mendapat tentangan. Pasalnya, kubu Djan Faridz menganggap Muktamar itu hanya dibuat sepihak, yakni oleh kubu Romahurmuziy. Djan menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak hadir di muktamar itu.

Munaslub Golkar 'Damaikan' Dua Petinggi PPP yang Berselisih

"Jangan sampai Pak Jokowi dapat masukan salah. Jangan sampai Presiden hadir," kata Djan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu, 3 April 2016.

Djan juga menyayangkan sikap Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang disebut mempengaruhi agar Presiden Jokowi datang ke muktamar itu.

Munaslub Golkar 'Persatukan' Djan Faridz dan Romahurmuziy

"Bayangkan seorang Menteri mengajak kawan-kawannya menghadap Presiden mengenai muktamar," ujar Djan.

Muktamar ini ditentang oleh mereka karena berlandaskan Surat Keputusan Menkumham yang mengaktifkan SK terkait Muktamar Bandung. Djan berasalan, putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah mengesahkan Muktamar Jakarta.

Haji Lulung Yakin Lolos Uji Kepatutan Cagub dari PDIP

"Permasalahan sengketa PPP sudah selesai dengan keluarnya putusan MA nomor 601," kata Djan. (ase)

Yusril Ihza Mahendra

Yusril: Kepengurusan Djan Faridz Sah Sesuai Putusan MA

Menkumham harus segera mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016