Gugatan Rp1 Triliun PPP ke Jokowi Masuk Tahap Mediasi
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Ketua Tim Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat mengatakan, gugatannya kepada Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengesahkan kepengurusan PPP dengan kepemimpinan Djan Faridz hari ini memasuki tahap mediasi.
"Dalam sidang kedua ini lazimnya ditanyakan apakah para pihak akan melakukan mediasi atau tidak. Ya kita mau melakukan mediasi dan biasanya dari pihak tergugat menyanggupi mediasi," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum persidangan, Selasa 29 Maret 2016.
Biasanya pengadilan akan menanyakan mediator yang ditunjuk. Namun klien Djemat akan menyerahkan mediatornya kepada majelis hakim. Pihaknya siap maju untuk proses mediasi. Â
"Apa sih yang mau diajukan dari mediasi, kami sederhana saja, pemerintah harus memberikan pengesahan pada kepengurusan Muktamar Jakarta sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 tanggal 2 November 2015," kata Humphrey lagi.
Dia menyebutkan dalam putusan MA tersebut, putusan yang sah adalah kepengurusan Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz. Kalau permintaannya dalam mediasi terkabul maka pihaknya akan mencabut gugatannya pada pemerintah dengan tuntutan Rp1 triliun itu.
"Kami enggak butuh Rp1 triliun. Yang kami butuh pengesahan kepengurusannya. Cukup satu itu saja. Kalau pemerintah bersedia maka selesai masalah ini," tambah Pengacara itu.