Kaderisasi Parpol untuk Pilkada Gagal
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Deputi Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengkritik pola perekrutan dan kaderisasi partai politik (parpol). Apalagi kemudian kaderisasi yang tak beres diikuti dengn wacana ingin menaikkan ambang batas syarat DPT bagi calon perseorangan atau independen di pilkada.
"Lahirnya calon independen karena recruitment partai politik tidak benar. Padahal publik mengharapkan sesuatu yang berbeda dari calon yang diusulkan partai politik," kata Sunanto dalam diskusi "Calon Perseorangan dan Revisi Undang-Undang Pilkada" di Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu, Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Dia menilai pencalonan oleh partai politik masih konvensional. Pasalnya, pihak yang dicalonkan sebagai kepala daerah justru kerap bukan kader partai sendiri namun justru dari pengusaha atau figur yang memiliki uang.
"Artinya sistem pengkaderan tak berjalan. Ini jadi catatan partai kalau mau established. Jadi hitung-hitungannya kekuasaan bukan pengkaderan. Sistemnya harus berjalan dan tidak hanya hidup kalau mau ada pencalonan," kata Sunanto.
Sebelumnya, DPR mengusulkan dalam revisi UU Pilkada agar syarat dukungan calon perseorangan dinaikkan dari 15 hingga 20 persen. Saat ini, syarat dukungan calon independen dalam UU Pilkada adalah 6,5 hingga 10 persen.
Wacana menaikkan syarat dukungan calon independen ini menguat pascarencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan tersebut.