Ini Solusi Kisruh DPD Versi PPP
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA.co.id – Kisruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pada ujung masa reses terkait masa jabatan Pimpinan DPD mengundang perhatian dari para politikus Senayan.
Salah satunya, juru bicara Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Ia meminta internal DPD segera menyelesaikan masalah tersebut.
"Perselisihan internal DPD, sebaiknya segera diselesaikan, agar kinerja DPD secara kelembagaan tidak terganggu," katanya saat dihubungi, Senin 21 Maret 2016.
Arsul menjelaskan, salah satu penyelesaian dengan caranya membuat Fokus Group Discussion (FGD) secara terbuka, yang mengundang para ahli hukum dan tata negara untuk menyampaikan pandangannya apakah perubahan periodisasi kepemimpinan DPD tersebut.
"Karena, harus dengan terlebih dahulu mengubah UU MD3, atau cukup dengan menuangkannya dalam Peraturan Tatib DPD," ujarnya.
Terkait apakah kisruh DPD akan memengaruhi DPR atau tidak, menurutnya, tergantung dari sikap politik yang diambil oleh anggota DPD.
Anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan, pola perubahan pimpinan DPD yang diajukan Badan Kehormatan DPD mengacu pada pola yang digunakan Komisi Yudisial (KY).
"DPD sendiri meniru KY, yang sudah menetapkan periode kepemimpinannya hanya 2,5 tahun sejak KY jilid II," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat paripurna DPD pada Kamis 17 Maret 2016, diwarnai kericuhan. Pimpinan DPD tidak mau menandatangani Tata Tertib (Tatib) yang sudah menjadi kesepakatan anggota DPD.
Salah satu ketentuan Tatib itu adalah pemangkasan jabatan pimpinan DPD dari semula lima tahun menjadi 2,5 tahun. Di tengah kebuntuan rapat, Ketua DPD Irman Gusman menutup rapat di tengah jalan, sehingga memicu kericuhan. (asp)