Legislasi DPR Layak Diapresiasi Namun ...
- Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI & Komisi II DPR RI
VIVA.co.id – Pada penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2015/2016 pada Kamis 17 Maret 2016 lalu, DPR Periode 2014-2019 dicatat sudah merampungkan 4 rancangan undang-undang (RUU). Hal tersebut dicatat relatif baik karena pada tahun lalu, DPR dalam setahun hanya menghasilkan hitungan jari produk UU.
"Capaian 4 RUU dalam satu masa sidang bahkan mengalahkan record buruk kerja mereka selama setahun pada 2015 lalu. Akan tetapi apresiasi tersebut hanya sebatas pada kuantitas RUU yang dihasilkan selama satu masa sidang," kata Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus ketika dihubungi, Senin 21 Maret 2016.
Pada masa sidang ini, DPR menargetkan 40 RUU Prioritas. Ternyata yang diselesaikan hanya 10 persen dari angka itu. Lucius menambahkan, capaian 4 RUU di Masa Sidang III juga terbantu oleh banyaknya RUU luncuran pada tahun lalu. Tercatat ada 22 RUU luncuran pada Prioritas 2016 yang belum diundangkan.
"Disebut luncuran karena ke-22 RUU tersebut sudah sampai di tahapan pembahasan tingkat 1 sehingga DPR tak perlu mulai dari awal pada tahun sidang selanjutnya," ujarnya.
Menurutnya, jika bertolak pada banyaknya RUU luncuran, maka DPR sebenarnya bisa menjangkau lebih dari hanya 4 RUU. Minimal menurut Lucius setengah dari 22 RUU luncuran bisa diselesaikan. Namun kata dia, adanya peningkatan kinerja legislasi ini secara relatif dibandingkan tahun lalu menunjukkan catatan yang positif.
Â
"Nyatanya hanya 4 saja. Artinya masih ada 18 RUU luncuran yang seharusnya bisa diselesaikan secepatnya jika DPR punya komitmen kerja yang makin meningkat," kata dia.