Perludem Desak Penerapan Sanksi Etik Tak Tunggu Pidana
- VIVA.co.id/ Agustinus Hari.
VIVA.co.id – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, wacana pemberian sanksi etika pada peserta Pemilu akan efektif, jika dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
"Sanksi etika yang dimaksud adalah sanksi administrasi. Misalnya pembatalan sebagai calon, kalau dia langgar aturan kampanye maka tidak boleh kampanye," kata Titi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 21 Maret 2016.
Persoalannya, sanksi administrasi tidak bisa dijatuhkan pada peserta Pemilu karena harus menunggu putusan pidana sampai berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini, membuat seorang calon baru bisa dibatalkan pencalonannya sebagai kepala daerah, jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Penjatuhan sanksi etika saat ini bergantung pada pidana, kalau politik uang dan mahar politik (sanksinya) bisa dibatalkan pencalonannya. Itu yang sulit ditegakkan," katanya menjelaskan.
Akibat sanksi etika harus menunggu putusan inkracht, maka selama ini sanksi etika atau administratif tak efektif diberikan pada peserta Pemilu.
Menurut Titi, dalam revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini sedang digodok DPR, perlu diusulkan poin revisi, bahwa penjatuhan sanksi etika seharusnya tak perlu menunggu keputusan atas sanksi pidana.
"Jadi kaya proses etik penyelenggara Pemilu saja. Kalau langgar hukum, otomatis langgar etika. Seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang tak harus menunggu putusan pengadilan," ujar Titi.
Dia melanjutkan, selama ini perkara pidana dalam Pemilu juga sulit dibuktikan. Akibatnya persoalan proses pidana menjadi berlarut-larut. Buntutnya, peserta Pemilu tak juga jera melakukan politik uang, sehingga sanksi administrasi diusulkan tak perlu menunggu putusan pidana.
(mus)